MATERI SHAUM/PUASA
Hallo, Sobat Baca

A. Pengertian Shaum
Shaum secara Bahasa berarti Al Imsak yang artinya “Menahan Diri”.
Sedangkan Menurut Syara’ (istilah) ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkanya dari mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, karena perintah Allah semata-mata, serta disertai niat dan syarat-syarat tertentu.
B. Yang Membatalkan shaum
1. Yang membatalkan shaum
a. Adapun sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa adalah sebagaimana disebutkan oleh Nabi saw, yaitu:
b. Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga," (H.R. Thabrani).
Hadis di atas menegaskan bahwa Islam mencela orang yang puasa, tapi tetap melakukan maksiat dan dosa. Kendati puasa tidak batal dan kewajiban gugur, pahala untuk ibadah ini tergerus habis sia-sia.
C. Orang yang boleh tidak shaum dan penggantinya
Diantara Orang yang boleh tidak shaum adalah:
1. Orang yang sakit penggantinya qodo
2. Orang yang dalam perjalanan pengantinya qodo
3. Orang tua yg sudah lemah penggantinya fidyah
4. Yang hamil dan menyusui penggantinya fidyah
D. Macam-macam Shaum
1) Shaum wajib

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Qur'an Surat Al Baqarah ayat: 183)
A. Pengertian Shaum
Shaum secara Bahasa berarti Al Imsak yang artinya “Menahan Diri”.
Sedangkan Menurut Syara’ (istilah) ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkanya dari mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, karena perintah Allah semata-mata, serta disertai niat dan syarat-syarat tertentu.
B. Yang Membatalkan shaum
1. Yang membatalkan shaum
- Makan dan Minum
- Muntah dengan sengaja
- Bersetubuh suami/istri pada siang hari
- Keluar haid atau nifas
- Gila
a. Adapun sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa adalah sebagaimana disebutkan oleh Nabi saw, yaitu:
خَمْسٌ يُفطِرْنَ الصَّائِمَ: الغِيْبَةُ، والنَّمِيْمَةُ، وَالْكَذِبُ، وَالنَّظْرُ بِالشَّهْوَةِ، وَالْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ
Artinya, “Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa, yaitu: (1) membicarakan orang lain; (2) mengadu domba; (3) berbohong; (4) melihat dengan syahwat; dan (5) sumpah palsu”. (HR Ad-Dailami).
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, No. 1903)
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ :
إِنِّي صَائِمٌ ،
Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 3:242)
Hadis di atas menegaskan bahwa Islam mencela orang yang puasa, tapi tetap melakukan maksiat dan dosa. Kendati puasa tidak batal dan kewajiban gugur, pahala untuk ibadah ini tergerus habis sia-sia.
C. Orang yang boleh tidak shaum dan penggantinya
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).
Diantara Orang yang boleh tidak shaum adalah:
1. Orang yang sakit penggantinya qodo
2. Orang yang dalam perjalanan pengantinya qodo
3. Orang tua yg sudah lemah penggantinya fidyah
4. Yang hamil dan menyusui penggantinya fidyah
D. Macam-macam Shaum
1) Shaum wajib
- Bulan Ramadhan
- Puasa Qodo
- Puasa Nadzar
- Puasa kiparat
2) Shaum sunat
E. Ancaman bagi yang tidak Shaum/berpuasa
Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Adapun hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ الدَّهْرَ كُلَّهُ
“Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan Ramadhan dengan sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan puasa sepanjang zaman kalau dia lakukan”
- Puasa 6 hari pada bulan syawal
- Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
- Puasa hari ‘Asyura ( 10 Muharam)
- Puasa senin dan kamis
- Puasa pertengahan bulan hijriyyah /ayamul bidh (tanggal 13,14,15) setiap bulannya.
- Puasa dahr, yaitu puasa terus menerus setiap hari.
- Mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa,
- Mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa,
- Mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa.
- Puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
- Puasa pada hari tasyrik (11.12.13 Dzulhijjah)
E. Ancaman bagi yang tidak Shaum/berpuasa
Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ :
إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا :
هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
“Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhahaya[1], membawaku ke satu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata, “Naik”. Aku katakan, “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, ‘Kami akan memudahkanmu’. Akupun naik hingga sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya, ‘Suara apakah ini?’. Mereka berkata, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka’. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka [2]“[3]
Adapun hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ الدَّهْرَ كُلَّهُ
“Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan Ramadhan dengan sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan puasa sepanjang zaman kalau dia lakukan”
Post a Comment for "MATERI SHAUM/PUASA"